PENYUSUNAN
PENYUSUNAN
RENCANA KERJA (RENJA) PEMBANGUNAN
SUMBERDAYA
KELAUTAN DAN PERIKANAN
TUGAS
MAKALAH MATA KULIAH
TEKNIK PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERIKANAN
TEKNIK PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERIKANAN
PENYUSUN:
MUQTAMAR
EFFENDI
13160033
DOSEN PEMBIMBING:
Oni
Kandi, S.Pi, M.Si
JURUSAN
PEMANFAATAN SUMBERDAYA PERIKANAN
FAKULTAS
PERIKANAN
UNIVERSITAS
ABULYATAMA ACEH
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas izin-Nya tuga Penyusunan Rencana
Kerja (Renja) Pembangunan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Pandeglang Tahun 2017 ini dapa disusun.
Penyusunan Rencana
Kerja (Renja) Pembangunan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan adalah sebagai
salah satu syarat untuk lulus mata kuliah “Teknik Perencanaan Pembangunan
Perikanan”. Semoga penyusunan Rencana Kerja (Renja) pembangunan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan ini dapat dipergunakan sebagai salah satu
acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam
profesi dibidang perikanan.
Ribuan terimakasih saya
ucapkan kepada dosen pembimbing Bapak “Oni Kandi, S.Pi, M.Si” yang telah
memberi pencerahan dan penjelasan tata cara penyelesaian penyusunan Rencana
Kerja (Renja). Dan juga telah member motivasi penuh kepada penulis yang
sehingga penulis juga dapat menyelesaikan satu visi untuk pembangunan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan “melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan
perikanan yang berwawasan agribisnis berbasis pembangunan pendesaan mewujudkan
pembangunan sector kelautan dan perikanan yang mandiri dan berkembang”.
Dalam
pembelajaran Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Pembangunan Sumberdaya Kelautan
dan Perikanan ini masih terdapat banyak kekurangannya, untuk itu kami harapkan
adanya masukan yang bersifat membangun untuk memperbaikan dalam penyusunan
rencana kerja yang akakn datang.
(Penulis)
(Muqtamar Effendi)
DAFTAR ISI
HAL
KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ ii
DAFTAR TABEL............................................................................................................... iv
DAFTAR GAMBAR.......................................................................................................... v
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
1.1
LATAR BELAKANG................................................................................................... 1
1.2
LANDASAN HUKUM................................................................................................. 4
1.3
MAKSUD DAN
TUJUAN............................................................................................ 8
BAB
II GAMBARAN UMUM PENYUSUNAN RENCANA KERJA (RENJA)....... 10
2.1 ANALISI KINERJA
PELAYANAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN... 10
2.2 KEBIJAKAN PROGGRAM DAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN KELAUTAN
DAN PERIKANAN...................................................................................................... 19
2.3 TUJUAN DAN SASARAN RENCANA KERJA SDKP............................................ 21
2.3.1
TUJUAN............................................................................................................. 22
2.3.2
SASARAN.......................................................................................................... 23
2.4 GAMBARAN UMUM KABUPATEN PANDEGLANG........................................... 23
2.4.1
KONDISI TOPOGRAFI DAN GEOLOGI...................................................... 24
2.4.1.1 TOPOGRAFI......................................................................................... 24
2.4.1.2 GEOLOGI.............................................................................................. 27
2.4.1.3 KONDISI UMUM................................................................................. 29
2.4.1.4 LETAK GEOGRAFIS........................................................................... 29
2.4.1.5 AKSESIBILITAS.................................................................................. 30
2.4.1.6 IKLIM.................................................................................................... 30
2.4.2
KONDISI PERAIRAN...................................................................................... 31
2.4.2.1 KONDISI EKOSISTEM PERAIRAN................................................. 31
2.5 POTENSI LAHAN DAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN
PERIKANAN
(SDKP)........................................................................................................................... 31
BAB III ISU STRATEGIS................................................................................................ 35
3.1 VISI................................................................................................................................ 35
3.2 MISI............................................................................................................................... 35
3.3 ARAH PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERIKANAN................................. 36
3.3.1
ANALISIS LINGKUNGAN STRATEGIS....................................................... 37
3.3.2
ANALISIS STRATEGIS DAN PILIHAN......................................................... 38
3.3.3
KEBJAKAN........................................................................................................ 39
DAFTAR TABEL
HAL
1. KETINGGIAN DAN LUAS PER KECAMATAN................................................ 25
2. POTENSI KELAUTAN DAN PERIKANAN........................................................ 32
3. KECAMATAN PANTAI DAN PANJANG PANTAI........................................... 33
4.
PULAU-PULAU DI
KABUPATEN PANDEGLANG DAN LUAS.................... 34
DAFTAR GAMBAR
HAL
1.
CAPAIAN DINAS KELAUTAN DAN
PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2012 BERDASARKAN PELAKSANAANPROGRAM.......................................19
2.
PULAU DEKAT KABUPATEN PANDEGLANG..............................................
29
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang berlangsung secara
berdaya guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme merupakan perwujudan dari Good
Governance. Dengan memerlukan pengembangan dan penerapan system perencanaan
yang tepat, jelas, terukur dan legitimate.
Rencanan Kerja (Renja) adalah aktivitas analisis dan pengambilan
keputusan didepan untuk menetapkan tingkat kinerja yang diinginkan dimasa yang
akan datang.
Penyusunan rencana Kerja (Renja) Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Pandeglang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategi
(RENSTRA) Dinas Kelautan dan Perikanan serta Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang yang telah disusun.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang adalah salah
satu kerja perangkat daerah (SKPD) milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang
beralamat di Jalan Raya Labuan Km.5. dinas ini mempunyai tugas untuk
melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dibidang Kelautan dan Perikanan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Program dan kegiatan yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan
perlu direncanakan dengan cermat agar dapat bersinergi dengan program
pembangunan lainnya secara berkesinambungan, berwawasan lingkungan, dan
berbasis masyarakat. Dengan demikian, penyelenggaraan program kelautan dan
perikanan harus dimantapkan secara berkelanjutan melalui integrasi dan
koordinasi yang terus menerus.
Semangat untuk menghasilkan kemajuan di bidang kelautan dan
perikanan didorong oleh motivasi yang kuat untuk menggali dan memanfaatkan
potensi kelautan dan perikanan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. Dinas
kelautan dan perikanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya diberi wewenang untuk
mengelola, memanfaatkan dan melestarikan sumberdaya kelautan dan perikanan demi
kesejahteraan masyarakat Pandeglang, khusunya masyarakar nelayan, pembudidaya,
pengolahan dan pemasaran ikan, serta untuk meningkatkan kontribusi bagi
pendapat asliu daerah (PAD). Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pandeglang Nomor 6 Tahun 2008. Tentang pembentukan susunan organisasi dan tata
kerja perangkat daerah Kabupaten Pandeglang, dimana Dinas Kelautan dan
Perikanan merupakan unsure pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas
yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
Tugas pokok dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Pandeglang ditetapkan dalam keputusan Bupati Pandeglang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Rincian Tugas, Funsi, dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Pandeglang adalah
:
1.
Tugas Pokok
Dinas Kelautan dan Perikanan
mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahhan daerah dibidang kelautan dan
perikanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
2.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas
pokok tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan perencanaan
bidang kelautan dan perikanan;
b.
Perumusan kebijakan teknis
bidang kelautan dan perikanan;
c.
Pelaksanaan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum bidang kelautan dan perikanan;
d.
Pembinaan, koordinasi,
pengendalian dan fasilitas kegiatan bidang budidaya, kelautan, sarana produksi,
pembinaan usaha perikanan dan kelautan;
e.
Pelaksanaan kegiatan
penatausahaan Dinas Kelautan dan Perikanan;
f.
Pembinaan terhadap unit
pelaksana teknis dinas Kelautan dan Perikanan;
g.
Pelaksanaa tugas lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Permasalahan
yang teridentifikasi dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang yaitu belum optimalnya pemanfaatan
sumberdaya kelautan (perikanan tangkap baru dimanfaatkan sebesar 80% dari
potensi lestarinya, potensi budidaya rumput laut dipantai barat da potensi
lahan tambak baru dimanfaatkan 70%).
Permasalahan
tersebut dapat terjadi karena berdasarkan beberapa perumusan masalah yaitu:
1.
Pertumbuhan ekonomi daerah
belum menunjukkan tingkat perkembangan yang signifikan, permasalhan ini terkait
dengan belum optimalnya iklim investasi yang prospektif dan kondusif, belum
berkembangnya jiwa kewirausahaan didaerah pendesaan serta belum optimalnya
pemanfaatan dan pengembangan pertanian, pariwisata dan potensi sumberdaya alam.
2.
Kualitas SDM masih rendah,
permasalahan ini terkait dengan masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat
dan kurang berdayanya masyarakat pendesaan
3.
Penataan ruang dan kawasan /
kewilayah Kabupaten Pandegkang masih belum optimal, hal ini terkait dengan
belum adanya tata guna lahan yang terintegrasi dan sinergis dengan pembangunan
yang diprioritaskan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan lingkungan yang
ada. Selain itu permasalahan tersebut terkait dengan belum optimalnya fungsi
kawasan dan tata ruang wilayah
4.
Sarana dan prasarana pasar
belum memadai, permasalahan ini terkait dengan kurang optimalnya sarana dan
prasarana public khusunya sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan
5.
Tata kelola dan kapasitas
kelembagaan pemerintah daerah masih lemah, permasalahan ini terkait dengan
masih lemahnya kapasitas kelembagaan dan kualitas aparatur pemerintah daerah.
1.2
Landasan Hukum
Dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) DInas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun 2016 disusun berdasarkan Pancasila sebagai
landasan idiil, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, dan
ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004 sebagai landasan
operasional, selain itu penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun 2016 berpedoman pada dasar hokum sebagai
berikut :
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 10 tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomo 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 tahun
2004 tentang pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomkor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 Nomor tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi
Sebagai Daerah Otonomi,
7.
Peraturan Pemerintah Nomor
106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam
Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
8.
Peraturan Pemerintah Nomor
108 Tahun 2000 tentan Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah,
9.
Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah,
10.
Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah, tambahan
Lembarab Negara Republik Indonesia Nomor 4124,
11.
Peraturan Pemerintah RI
Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Daerah,
12.
Peraturan Pemerintah RI
Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian
Negara/Lembaga,
13.
Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2004 tentang PEnyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Klasifikasi Funsgsi
dan Sub Fungsi,
14.
Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentant Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15.
Peraturan presiden RI Nomor
07 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengang Nasional,
16.
Peraturan Pemerintah Nomor
39 Tahun 2996 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evakuasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan
LEmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor
40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4664);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan pemerintah Daerah Kabupaten (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
20.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Sinkronisasi RKP,RKPD dan Renja SKPD:
21.
Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 92 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, pertanggungjawaban dan
Pengawasan keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD,
22.
Peraturan Daerah Kabupaten
Pandeglang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Pandeglang (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglangf Tahun 2008 Nomor 1);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten
Pandeglang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang ( Lembaran daerah Kabupaten
Pandeglang Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang
Tahun 2010 Nomor 4);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten
Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang
Tahun 2010 Nomor 7);
25.
Peraturan daerah Kabupaten
Pandeglang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pandeglang Tahun 2005-2025 ( Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang
Tahun 2010 Nomor 8);
26.
Keputusan Bupati Pandeglang
Nomor 15 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan
Perikanan KAbupaten Pandeglang.
27.
Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomo 050/2020/SJ, tanggal 11 Agustus 2005 perihal Petunjuk Penyusunan
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah.
1.3
Maksud dan Tujuan
Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Kelautan dan
PerikananKabupaten Pandeglang Tahun 2016 ini merupakan salah satu dari
serangkaian proses pekerjaan penyusunan program pembangunan daerah. Rencana
Kerja (Renja) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun 2016 ini
berisikan uraian mengenai evaluasi hasil pelaksanaan Rencana Kerja (Renja)
Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun lalu dan rencana kinerja tahun yang akan
datang.
Berdasarkan hal diatas, maka Rencana Kerja (Renja) Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Pandeglang Tahun 2016 ini disusun dengan bermaksud dan
tujuan sebagai berikut:
1.
Penjabaran Tahunan dari
Rencana Strategi (RENSTRA) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang
yang telah disusun,
2.
Mengukur dan melakukan
evaluasi kinerja SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang,
3.
Menjabarkan gambaran tentang
kondisi umum Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang sekaligus
memahami tujuan dan sasaran yang akan dicapaidalam rangka mewujudkan visi dan
misi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang.
4.
Memudahkan seluruh jajaran
Aparatur pemda untuk memahami dan menilai sasaran. Kebijakan dan program serta
kegiatan operasional Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang,
5.
Sebagai pedoman dan acuan
dalam melaksanakan kegiatan pada Tahun sekarang dan tahun yang akan datang agar
dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM PENYUSUNAN RENCANA KERJA (RENJA)
2.1
Analisi Kinerja Pelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan
Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pelaksaan otonomi
daerah, dipimpijn oleh Kepala Dinas uang berkedudukan dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Semangat untuk menghasilkan kemajuan di budang Kelautan dan
Perikanan didorong oleh motivasi yang kuat untuk menggali dan memanfaatkan
potensi kelautan dan perikanan sebagai sumbardaya pertumbuhan ekonomi. Dinas
Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya diberi wewenang
untuk mengelola, memanfaatkan, dan melestarikan sumberdaya kelautan dan
perikanan demi kesejahteraan masyarakatPandeglang, khususnya masyarakat
nelayan, pembudidayaan, pengolah dan pemasaran ikan, serta untuk meningkatkan
konstribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2008. Tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat daerah Kabupaten Pandeglang.
Tugas pokok dan fungsi Dinsa Kelutan dan Perikanan Kabupaten
Pandeglang ditetapkan dalam keputusan Bupati Pandeglang Daerah Kabupaten Pandeglang
adalah:
1.
Tugas pokok
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan urusan
pemerintahan daerah dibidang kelautan dan Perikanan berdasarkan asas otonomi
dan tugas pembantuan.
2.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, dinas Kelautan dan
Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan perencanaan
bidang kelautan dan perikanan;
b.
Perumusan kebijakan teknis
bidang kelautan dan perikanan;
c.
Pelaksanaan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum bidang kelautan dan perikanan;
d.
Pembinaan, koordinasi,
pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan budidaya, kelautan, sarana
produksi, pembinaan usaha perikanan dan kelautan
e.
Pelaksanaan kegiatan
penatausahaan DInas Kelautan dan Perikanan
f.
Pembinaan terhadap unit
pelaksana teknis Dinas Kelautan dan Perikanan
g.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan
uraian diatas maka indicator-indikator yang ada pada kegiatan-kegiatan dalam
setiap program di Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten pandeglang disesuaikan
dengan tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Perikanan
tersebut serta tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan kinerja pelayanan pada bidang kelautan dan perikanan.
Capaian kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan
Tahun aggaran 2012 berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan diperoleh nilai
sebesar 92,65% termasuk dalam katagori sangat baik.
1.
Program Pelayanan
Administrasi Perkantoran
Program administrasi perkantoran meliputi 16
kegiatan, yaitu :
a.
Penyediaan jasa
komunikasi, sumberdaya air dan listrik;
b.
Penyediaan jasa
pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas;
c.
Penyediaan jasa
administrasi keuangan;
d.
Penyediaan jasa
kebersihan kantor;
e.
Penyediaan barang
cetakan dan penggandaan;
f.
Penyediaan komponen
instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
g.
Penyediaan
peralatan dan perlengkapan kantor;
h.
Penyediaan bahan
bacaan dan peraturan perundang-undangan;
i.
Penyediaan makanan
dan minuman;
j.
Rapat-rapat
koordinasi dan konsultasi keluar daerah;
k.
Penyediaan jasa keamanan
kantor;
l.
Peningkatan
kelengkapan administrasi ketatausahaan kepegawaian dan kearsipan;
m. Kegiatan optimalisasi satuan kerja penghasil atas
penerimaan SKPD;
n.
Pembayaran
honorarium Tenaga Kontrak Kerja Kabupaten Pandeglang;
o.
UPT Kelautan dan
Perikanan;
p.
Pengadaan alat
tulis kantor.
2.
Program Peningkatan sarana
dan Prasarana
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur meliputi 2
kegiatan, yaitu:
a.
Pengadaan kendaraan
dinas/operasional
b.
Pemeliharaan rutin/berkala
gedung kantor.
Pencapaian kinerja pada program peningkatan sarana dan prasarana
aparatur dengan perolehan nilai capaian kinerja sebesar 90,73% dengan kategoru
sangat baik.
Hal terpenting adalah kegiatan tersebut adalah mulai meningkatnya
sarana dan prasarana yang menujang untuk pengeembangan dan pemanfaatan potensi
sumberdaya kelautan dan perikanan di Kabupaten Pandeglang.
3.
Program Peningkatan
Pengembangan system Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
Pendukung program peningkatan pengembangan system pelaporan
capaian kinerja dan keuangan meliputi 2 kegiatan yaitu:
a.
Penyusunan laporan dan
rekonsiliasi keuangan;
b.
Pengelolaan asset SKPD
Pencapaian kinerja pada program peningkatan pengembangan system
pelaporan capaian kinerja dan keuangan dengan perolehan nilai capaian kinerja
sebesar 53,83%.
Hasil yang dicapai dari kegiatan pada program peningkatan
pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan tersebut adalah
tersusunnya LRA bulanan dan triulanan serta tersusunnya laporan asset bulanan
dan triwulanan.
4.
Program Pemberdayaan
Masyarakat dalam Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan
Kegiatan pada program pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan
pengendalian sumberdaya kelautan adalah pembentukan kelompok masyarakat
swakarsa pengamanan sumberdaya kelautan. Pencapaian kinerja pada program
pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan
dengan perolehan nilai capaian kinerja sebesar 100% dengan kategori sangat
baik.
Hasil yang dicapai dari kegiatan pada program pemberdayaan
masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan tersebut
adalah terbinanya kelompok masyarakat swakarsa pengaman sumberdaya kelautan.
5.
Program Pengembangan
Budidaya Perikanan
Program pengembangan budidaya perikanan meliputi 6 kegiatan,
yaitu:
a.
Pendampingan pada kelompok tani
pembudidayaan ikan;
b.
Penunjang DAK;
c.
Pengembangan balai benih,
UPR/HSRT penyediaan bibit unggul;
d.
Pembinaan P2WKSS;
e.
Pembinaan kawasan
minapolitan;
f.
Pengembangan UPP Perikanan.
Pencapaian kinerja yang baik padaa program pengembangan budidaya
perikanan dengan perolehan nilai capaian kinerja sebesar 94,81% dengan kategori
sangat baik.
Hasil yang dicapai dari kegiatan pada program pengembangan
budidaya oerikanan tersebut adalah :
a.
Terbinanya petani budidaya
ikan secara mandiri;
b.
Adanya kegiatan DAK yang termonitoring;
c.
Tersedianya sarana dan
prasarana budidaya
d.
Terbinanya kelompok budidaya
perikanan;
e.
Terbinanya kawasan
minapolitan;
f.
Terselenggaranya pelayanan
perikanan;
6. Program Pengembangan Perikanan Tangkap
Program pengembangan perikanan tangkap dengan kegiatan pengadaan
alat bantu penangkapan ikan. Nilai capaian kinerja pada program pengembangan
perikanan tangkap adalah sebesar 97,65% termasuk kedalam kategori sangat baik.
Hasil yg dicapai dari kegiatan pada program pengembangan perikanan tangkap
adalah tersedianya alat bantu penangkapan dan fasilitas untk penanganan hasil
tangkapan yang lebih unggul.
7. Program Pengembangan Sistem Penyuluhan perikanan
Kegiatan pendukung dari program pengembangan system penyuluhan
perikanan adalah pengembangan penyuluhan
budidaya ikan dan pemasaran produk perikanan. Nilai capai kinerja pada program
pengembangan system penyuluhan perikanan adalah sebesar 39,12%.
Hasil yang dicapai dari kegiatan pada program pengembangan system
penyuluhan perikanan adalah terkembangnya penyuluh budidaya dan pemasaran
produk perikanan.
8. Program Pengembangan Kawasan Budidaya Laut, Air Payau, dan Air
Tawar
Program pengembangan kawasan budidaya lau, air payau dan air taawar
meliputi 3 kegiatan, yaitu:
a. Pengembangan kawasan budidaya air
tawar (DAK bidang Kelautan dan Perikanan);
b. Pengembangan kawasan budidaya laut (DAK bidang Kelautan dan
Perikanan);
c. Pengembangan kawasan budidaya air payau (DAK bidang Kelautan dan Perikanan);
Nilai capaian kinerja program pengembangan kawasan budidaya air
lau, aiar payau dan air tawar adalah sebesar 98,34% dengan aktegori sangat
baik. Hasil yang dicapau dari kegiatan program ini adalah:
a. Meningkatnya jumlah produksi perikanan;
b. Meningkatnya jumlah masyarakat pembudidaya ikan;
c. Meningkatnya produksi perikanan air payau;
9. Program Pengembangan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana disektor
Kelautan dan Perikanan
Kegiatan-kegiatan pendukung program pengembangan dan peningkatan
sarana dan prasarana di sector perikanan dan kelautan adalah :
a. Peningkatan penyediaan sarana bidang pengawasan
b. Pengadaan lahan tanah perluasan lahan TPI Sidamukti Kec.Sukaresmi.
Nilai kinerja yang didapat dari hasil pengukuran pada
kegiatan-kegiatan dalam program pengembangan dan peningkatan sarana dan
prasarana di sector kelautan dan perikanan adalah sebesar 93,33% termasuk kategori sangat baik.
Hasil yang dicapai dari kegiatan-kegiatan program pengembangan da
peningkatan sarana dan prasarana di sector kelautan dan perikanan adalah
sebagai berikut:
a. Peningkatan penyediaan sarana bidang pengawasan;
b. Tersedianya lahan yang luas di TPI Sidamukti;
10. Program Pengkayaan dan Rehabilitasi Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan
Kegiatan yang dilaksanakan dalam program pengkayaan dan
rehabilitasi sumberdaya kelautan dan perikanan adalah pengawasan dan
rehabilitasi kawasan konservasi terumbu karang dan biota laut.
Pencapaian kinerja pada program pengkayaan dan rehabilitasi sumberdaya
kelautan dan perikanan dengan perolehan sebesar 99,85% dengan kategori sangat
baik.
Hasil yang dicapai dari kegiatan pada program pengkayaan dan
rehabilitasi sumberdaya kelautan dan perikanan tersebut adalah terciptanya
kawasan terumbu karang yang terlindungi.
11. Program Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana
Program penunjang pada program pengembangan dan pembangunan sarana
dan prasarana yaitu :
a.
Pengembangan
pelabuhan perikanan kelas pendaratan ikan;
b.
Penyediaan sarana
dan prasarana kelautan dan perikanan;
Pengukuran kinerja dari program pembangunan dan pengembangan
sarana dan prasarana didapat nilai sebesar 94,44% yang berarti termasuk
kategori sangat baik. Hasil yang dicapai dalam program pembangunan dan pengembangan
sarana dan prasarana adalah adanya peningkatan penangkapan ikan, meningkatnya
produksi perikanan dan kesejahteraan pembudidaya ikan.
12. Program Penyediaan statistic Kelautan dan Perikanan
Kegiatan pendukung dalam program penyediaan sarana statistic kelauan
dan perikanan adalah penyediaan sarana statistic perikanan. Nilai capaian pada
program penyediaan sarana statistic kelautan dan perikanan adalah sebesar
73,87% termasuk dalam kategori baik.
Hasil yang dicapai dari kegiatan pada program penyediaan sarana
statistic kelautan dan perikanan adalah
meningkatnya produksi perikanan.
13. Program Pengelolaan, Pemasaran dan Pengembangan Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan
Kegiatan-kegiatan didalam program pengelolaan, pemasaran dan
pengembangan sumberdaya kelautan dan perikanan adalah:
a.
Penyediaan
sarana dan prasarana pengolahan (DAK)
b.
Pembinaan
kelompok pengolah hasil perikanan
c.
Penyediaan
sarana dan prasarana peningkatan mutu hasil pengolahan (DAK)
Nilai kinerja yang didapat dari hasil pengukuran pada
kegiatan-kegiatan dalam program pengelolaan, pemasaran dan perkembangan
kelautan dan perikanan adalah 88,6% kategori sangat baik.
Hasl yang dicapai dari kegiatan-kegiatan program pengelolaan,
pemasaran dan pengembangan kelautan dan perikanan adalah meningkatnya produksi
dan produktifitas pengolah hasil perikanan.
Capaian kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun anggaran 2012
berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan dapat dilihat dari gambar berikut:
Gambar
1. Capaian kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun anggaran 2012 berdasarkan
pelaksanaan program
14.
Pendapatan Asli
Daerah
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang
merupakan Dinas Penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari
hasi; retribusi pasar grosir/pertokoan pada kegiatan di temoat pelelangan ikan
(TPI), penjualan produk usaha daerah bidang perikanan dan balai benih ikan
(BBI) dan bagi hasil/revolving bidang perikanan.
2.2
Kebijakan Program dan Kegiatan Pembangunan Kelautan
dan Perikanan
Mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 195, bahwa pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pemberian
otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah dharapkan mampu
meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah
dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pada prinsip penyelenggaraan otonomi
daerah yang seyogyanya harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh
dalam masyarakat. Maka Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang
mengajukan program/kegiatan kementerian yang terkait sebagai wujud partisipasi
dalam mendukung program pemerintah baik daerah maupun pusat. Dalam hal ini
mensejahterakan masyarakat nelayan.
Kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan di
Kabupaten Pandeglang dalam rangka mendukung prioritas pembangunan nasional
yaitu ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan. Kebijakan pembangunan
kelautan dan perikanan di Kabupaten Pandeglang sebagai berikut:
a.
Menumbuh
kembangkan usaha pengelolaan bidang kelautan dan perikanan yang berorientasi
agribisnis dengan skala prioritas serta berwawasan lingkungan dan berbasis
pendesaan;
b.
Memanfaatkan dan
mendayagunakan sumberdaya Kelautandan Perikanan (SDKP) secara efesien dan
berkelanjutan yang berdasarkan pada ekosistem dan potensi komoditas dan
permintaan pasar;
c.
Melaksanakan
pendidikan dan pelatihan bagi aparatur, pembudidaya ikan, nelayan dan pengolah
ikan;
d.
Melaksanakan
pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan potensi Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan (SDKP);
e.
Pemberdayaan
Sumberdaya manusia Kelautan dan Perikanan agar mampu memanfaatkan dan mengelola
sumberdaya kelautan dan perikanan secara optimal dengan memperhatikan
kelestariannya;
f.
Peningkatan
diversifikasi kelautan dan perikanan dengan menggali dan mengembangkan potensi
unggulan hasil kelautan dan perikanan;
g.
Peningkatan
usaha di bidang kelautan dan perikanan yang berwawasan agribisnin sehingga
mempunyai nila tambah tinggi;
h.
Pengembangan
sarana dan prasarana yang mendukung pengelolaan dan usaha agribisnis kelautan
dan perikanan;
i.
Pengembangan
investasian permodalan melalui kemitraan dengan pihak swasta (investor)
2.3
Tujuan dan Sasaran Renja SKPD
Tujuan pembangunan kelautan dan perikanan sebagai berikut :
1.
Meningkatkan kualitas dan
kuantitas sumberdaya manusia baik masyarakat maupun aparatur kelautan dan
perikanan;
2.
Meningkatkan sarana dan
prasarana yang mendukung pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan
perikanan;
3.
Meningkatkan pendapatan
nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha kelautan dan perikanan lainnya;
4.
Mengembangkan usaha
agribisnis dibidang kelautan dan perikanan;
5.
Meningkatkan konsumsi ikan;
6.
Mengawasi daan mengendalikan
pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan;
Sasaran pembangunan kelautan dan perikanan sebagai berikut:
1.
Meningkatnya investasidan
peluang usaha bidang kelautan dan perikanan;
2.
Meningkatnya komoditas
unggulan yang berorientasi pasar;
3.
Meningkatnya sarana dan
prasarana pengelolaan ikan;
4.
Meningkatnya sarana dan
prasarana pengengkut/transportasi;
5.
Meningkatnya sarana dan
prasarana informasi pasar;
6.
Menurunnya masyarakat miskin
bidang kelautan dan perikanan;
7.
Terwujudnya perencanaan
program, akurasa diata statistic dan pelaporan bidang kelautan dan perikanan;
Sedangkan tujuan dan sasaran Renja 2016 Dinas kelautan dan
Perikanan adalah sebagai berikut :
2.3.1
Tujuan
1.
Terwujudnya pelayanan yang
berkualitas sehingga menumbuhkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat nelayan,
pembudidaya, pengolah dan pemasaran ikan;
2.
Tercapainya
kesejahteraanmasyarakat nelayan, pembudidaya, pengolah dan pemasaran ikan;
3.
Tercapainya hasil kerja yang
cepat, tepat dan akurat;
4.
Terciptanya karyawan yang
professional, produktif dan berkomitmen;
2.3.2
Sasaran
1.
Meningkatnya kualitas dan terintegrasinya
pelayanan kepada masyarakat nelayan, pembudidaya, pengolah dan pemasaran ikan
sehingga kepercayaan dan kepuasan masyarakat nelayan, pembudidaya, pengolah dan
pemasaran ikan meningkat;
2.
Meningkatnya kinerja
karyawan;
3.
Meningkatnya semangat kerja
serta membangun karyawan yang berkomitmen;
4.
Meningkatnya derajat
kesejahteraan masyarakat-masyarakat nelatyan, pembudidaya, pengolah dan
pemasaran ikan
2.4
Gambaran Umum Kabupaten Pandeglang
·
Provinsi :
Banten
·
Kabupaten / Kota :
Pandeglang
·
Nama Kawasan : Kawasan Konservasi Laut Pandeglang
·
Dasar Hukum Keputusan
Bupati Pandeglang Nomor : 660/Kep.369 - Huk/2007
·
Tipe Kawasan :
Kawasan Konservasi Perairan Daerah
·
Luas Kawasan :
7,391.00
·
Kategori :
IUCN VI
·
Garis Lintang :
6021' - 7010' LS
·
Garis Bujur :
104048’ - 106011’ BT
Wilayah Kabupaten Pandeglang
berada pada bagian Barat Daya Propinsi Banten dan secara Geografis terletak
antara 6o 21’ – 7o 10’ Lintang Selatan (LS) dan 104o 8’ – 106o 11’ Bujur Timur
(BT), dengan batas administrasinya adalah :
1.
Sebelah
Utara : Kabupaten Serang
2.
Sebelah
Timur : Kabupaten Lebak
3.
Sebelah
Selatan : Samudera Indonesia
4.
Sebelah
Barat : Selat Sunda
Luas wilayah Kabupaten
Pandeglang adalah 274.689,91 Ha atau 274,69 Km2 dan secara wilayah kerja
administrasi terbagi atas 35 kecamatan, 322 desa dan 13 kelurahan.
2.4.1.1 Topografi
Dataran di Kabupaten Pandeglang
sebagian besar merupakan dataran rendah yakni di daerah bagian tengah dan
selatan, dengan variasi ketinggian antara 0 – 1.778 meter di atas permukaan
laut (dpl) dengan luas sekitar 85,07% dari luas wilayah Kabupaten. Secara umum
perbedaan ketinggian di Kabupaten Pandeglang cukup tajam, dengan titik
tertinggi 1.778 m diatas permukaan laut (dpl) yang terdapat di Puncak Gunung
Karang pada daerah bagian utara dan titik terendah terletak didaerah pantai
dengan ketinggian 0 m dpl.
Daerah pegunungan pada umumnya
mempunyai ketinggian ± 400 m dpl, dataran rendah bukan pantai pada umumnya
memiliki ketinggian rata-rata 30 m dpl dan daerah dataran rendah pantai pada
umumnya mempunyai ketinggian rata-rata 3 m dpl.
Kemiringan tanah di Kabupaten
Pandeglang bervariasi antara 0 – 45 %; dengan alokasi 0- 15 % areal pedataran
sekitar Pantai Selatan dan pantai Selat Sunda; alokasi 15 – 25 % areal berbukit
lokasi tersebar; dan alokasi 25 – 45 % areal bergunung pada bagian Tengah dan
Utara.
No.
|
Kecamatan
|
Luas Kecamatan
|
Ketinggian (Meter)
|
Jumlah Desa/Kel.
|
|
(Km 2)
|
%
|
||||
1
|
Sumur
|
258,54
|
9,41
|
9,00
|
7
|
2
|
Cimanggu
|
259,73
|
9,46
|
100,00
|
12
|
3
|
Cibaliung
|
221,88
|
8,08
|
150,00
|
9
|
4
|
Cibitung
|
180,72
|
6,58
|
100,00
|
10
|
5
|
Cikeusik
|
322,76
|
11,75
|
21,00
|
14
|
6
|
Cigeulis
|
176,21
|
6,41
|
175,00
|
9
|
7
|
Panimbang
|
132,84
|
4,84
|
3,00
|
6
|
8
|
Sobang
|
138,88
|
5,06
|
3,00
|
7
|
9
|
Munjul
|
75,25
|
2,74
|
31,00
|
9
|
10
|
Angsana
|
64,84
|
2,36
|
31,00
|
9
|
11
|
Sindangresmi
|
65,20
|
2,37
|
31,00
|
9
|
12
|
Picung
|
56,74
|
2,07
|
84,00
|
8
|
13
|
Bojong
|
50,72
|
1,85
|
84,00
|
8
|
14
|
Saketi
|
54,13
|
1,97
|
141,00
|
14
|
15
|
Cisata
|
32,65
|
1,19
|
141,00
|
9
|
16
|
Pagelaran
|
42,76
|
1,56
|
3,00
|
13
|
17
|
Patia
|
45,48
|
1,66
|
5,00
|
9
|
18
|
Sukaresmi
|
57,30
|
2,09
|
4,00
|
10
|
19
|
Labuan
|
15,66
|
0,57
|
3,00
|
9
|
20
|
Carita
|
41,87
|
1,52
|
5,00
|
10
|
21
|
Jiput
|
53,04
|
1,93
|
129,00
|
13
|
22
|
Cikedal
|
26,00
|
0,95
|
119,00
|
10
|
23
|
Menes
|
22,41
|
0,82
|
110,00
|
11
|
24
|
Pulosari
|
31,33
|
1,14
|
110,00
|
9
|
25
|
Mandalawangi
|
80,19
|
2,92
|
417,00
|
15
|
26
|
Cimanuk
|
23,64
|
0,86
|
197,00
|
11
|
27
|
Cipeucang
|
21,16
|
0,77
|
197,00
|
10
|
28
|
Banjar
|
30,50
|
1,11
|
115,00
|
11
|
29
|
Kaduhejo
|
33,57
|
1,22
|
130,00
|
10
|
30
|
Mekarjaya
|
31,34
|
1,14
|
112,00
|
8
|
31
|
Pandeglang
|
16,85
|
0,61
|
251,00
|
4
|
32
|
Majasari
|
19,57
|
0,71
|
251,00
|
5
|
33
|
Cadasari
|
26,20
|
0,95
|
225,00
|
11
|
34
|
Karangtanjung
|
19,07
|
0,69
|
215,00
|
4
|
35
|
Koroncong
|
17,86
|
0,65
|
215,00
|
12
|
Jumlah
|
2746,89
|
100,00
|
3917,50
|
335
|
Persebaran ketinggian di
Kabupaten Pandeglang yang paling dominan yaitu pada ketinggian 0-175 mdpl
dengan luasan 91.620,27 Ha (33,35%), dan yang terbesar terdapat di Kecamatan
Cikeusik seluas 16.802,73 Ha. Untuk ketinggian > 700 mdpl tersebar hanya di
beberapa kecamatan, lebih sedikit dibandingkan persebaran untuk ketinggian
0–700 mdpl. Kecamatan Mandalawangi memiliki luas yang paling besar untuk
ketinggian 700–1040 mdpl.
Kelerengan Kabupaten Pandeglang
berada antara datar sampai dengan sangat curam dan sebagian besar kelerengan
lahan di Kabupaten Pandeglang berkisar antara 0–2 % (datar sampai landai),
yaitu seluas 179.777,97 ha (65,45%).
Di Pandeglang
terdapat 6 gunung yaitu : Gunung Karang (1.778 mdpl), Gunung Pulosari (1.346
mdpl), Gunug Aseupan (1.174 mdpl), Gunug Payung (480 mdpl), Gunung Honje (620
mdpl) dan Gunung Tilu (562 mdpl).
2.4.1.2 Geologi
Kabupaten Pandeglang ditinjau
dari segi geologi memiliki beberapa jenis batuan yang meliputi :
a. Alluvium
terdapat di daerah gunung dan pinggiran pantai;
b.
Undiefierentiated
(bahan erupsi gunung berapi), terdapat di daerah bagian utara tepatnya di
daerah Kecamatan Labuan, Jiput, Cikedal, Cisata, Saketi, Mandalawangi, Cimanuk,
Cipeucang, Menes, Banjar , Kaduhejo, Pandeglang, Karang Tanjung dan Cadasari;
c.
Diocena,
terdapat di daerah bagian barat, yaitu di Kecamatan Cimanggu dan
Cigeulis;
d.
Piocena
sedimen, di bagian selatan di daerah Kecamatan Bojong, Munjul, Cikeusik,
Cigeulis, Cibaliung, dan Cimanggu;
e.
Miocene
Lemistone, disekitar Kecamatan Cimanggu bagian utara;
Mineral deposit, yang terbagi
atas beberapa mineral, yakni :
a. Belerang dan sumber air panas
di Kecamatan Banjar;
b. Kapur/karang darat dan laut di
Kecamatan Labuan, Cigeulis, Cimanggu, Cibaliung, Cikeusik, dan
Cadasari;
c. Serat batu gift, terdapat di
Kecamatan Cigeulis. Jenis tanah di Kabupaten Pandeglang dipengaruhi oleh lima faktor
pembentuk tanah, yaitu batuan induk, topografi, umur tanah, iklim,
vegetasi/biologis serta pengaruh faktor lainnya.
Kabupaten yang berada di Ujung Barat dari Provinsi Banten
ini mempunyai batas administrasi, sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan
dengan Kabupaten Serang, sebelah Selatan berbatasan Samudra Indonesia, sebelah
Barat berbatasan Selat Sunda, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Lebak.
2.4.1.3 Kondisi Umum
Kabupaten Pandeglang merupakan kabupaten di Provinsi Banten
yang memiliki kondisi terumbu karang yang masih baik jika dibandingkan
kabupaten lainnya. Dasar hukum penetapan KKLD Kab.Pandeglang adalah SK Bupati
Nomor 660/Kep.369-Huk/2007.
2.4.1.4
Letak Geografis
Wilayah Kabupaten Pandeglang secara geografis terletak antara
60 21' - 70 10' Lintang
selatan dan 1040 48' - 1060 11' Bujur
timur dengan luas daerah 2.747 km2 dan
sebesar 29,98 persen dari luas Provinsi Banten. Kabupaten yang berada di Ujung
Barat dari Provinsi Banten ini mempunyai batas administrasi, sebagai berikut:
sebelah Utara berbatasan dengan kabupaten Serang, sebelah selatan berbatasan
samudra Indonesia, sebelah barat berbatasan Selat Sunda, sebelah Timur
berbatasan dengan kabupaten Lebak
2.4.1.5
Aksesibilitas
Aksebilitas menuju kab.Pandeglang dapat ditempuh dengan Jalan
darat menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum. Kab.Pandeglang berjarak 111
KM dari Jakarta dengan waktu tempuh sekitar 2.5 Jam sampai 3 jam dari jakarta.
2.4.1.6
Iklim
Suhu udara di Kabupaten Pandeglang berkisar antara 22,50C
- 27,90C. Pada daerah pantai, suhu udara bisa mencapai 220C
- 320C, sedangkan di daerah pegunungan berkisar antara 180C
- 290C. Kabupaten Pandeglang memiliki curah hujan antara 2.000 -
4.000 mm per tahun dengan rata-rata curah hujan 3.814 mm dan mempunyai 177 hari
hujan rata-rata per tahun serta memiliki tekanan udara rata-rata 1.010 milibar.
Iklim di wilayah Kabupaten Pandeglang dipengaruhi oleh Angin Monson (Monson Trade) dan Gelombang La Nina atau El Nino (Banten Dalam Angka, 2004). Saat musim penghujan (Nopember-Maret) cuaca didominasi oleh Angin Barat (dari Samudra Hindia sebelah Selatan India) yang bergabung dengan angin dari Asia yang melewati Laut Cina Selatan. Pada musim kemarau (Juni-Agustus), cuaca didominasi oleh Angin Timur yang menyebabkan Kabupaten Pandeglang mengalami kekeringan, terutama di wilayah bagian Utara, terlebih lagi bila berlangsung El Nino.
Iklim di wilayah Kabupaten Pandeglang dipengaruhi oleh Angin Monson (Monson Trade) dan Gelombang La Nina atau El Nino (Banten Dalam Angka, 2004). Saat musim penghujan (Nopember-Maret) cuaca didominasi oleh Angin Barat (dari Samudra Hindia sebelah Selatan India) yang bergabung dengan angin dari Asia yang melewati Laut Cina Selatan. Pada musim kemarau (Juni-Agustus), cuaca didominasi oleh Angin Timur yang menyebabkan Kabupaten Pandeglang mengalami kekeringan, terutama di wilayah bagian Utara, terlebih lagi bila berlangsung El Nino.
2.4.2
Kondisi
Perairan
2.4.2.1
Kondisi
Ekosistem Perairan
Di perairan Kabupaten Pandeglang
terdapat penutupan karang keras yang bervariasi dari buruk sekali hingga baik.
Kondisi terburuk ditemukan di Karang Kabua karena lokasi ini didepan pelabuhan
perikanan dan banyak aktivitas manusia disekitarnya. Kondisi terbaik dapat
ditemukan di 3 lokasi yaitu Pulau Liwungan, Pulau Badul dan Karang Badul dengan
penutupan karang hidup diatas 60 . Nilai CFDI (coral fish diversity index)
di perairan Kabupaten Pandeglang sebesar 106 dengan estimasi total fauna
sebanyak 338.745 spesies. Hal ini berarti perairan pandeglang memiliki keanekaragaman
spesies yang termasuk kategori buruk (poor), namun di lokasi pengamatan
Pulau Badul masih dalam kategori sedang. Rata-rata kelimpahan ikan karang
secara keseluruhan sebesar 9.783 ind.ha-1.
2.5
Potensi Lahan dan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (SDKP)
Potensi sumber daya alam kelautan dan perikanan di Kabupaten
Pandeglang cukup besar, baik untuk usaha penangkapan ikan di laut maupun
budidaya perikanan di kolam, sawah ataupun tambak.
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat
antara lain dengan penyediaan lapangan pekerjaan, maka sudah selayaknya apabila
penggalian potensi tersebut diarahkan guna mengeksploitasi sumber daya alam
kelautan dan perikanan, baik perikanan laut, perikanan air payau maupun
perikanan air tawar dengan pengelolaan yang arif dan bijaksana.
Berikut adalah potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang ada
di Kabupaten Pandeglang :
Tabel 4. Potensi Kelautan dan Perikanan
kabupaten pandeglang
No
|
Cabang
Usaha
|
Potensi
|
|
1
|
Periknan Tangkap
|
92.917,2
|
Ton
|
2
|
Budidaya Air Tawar:
a.
Kolam
b.
Sawah
c.
Keramba
d.
Running Water
e.
Jarring Apung
|
|
|
700
|
Ha
|
||
4000
|
Ha
|
||
500
|
Unit
|
||
150
|
Unit
|
||
150
|
Unit
|
||
3
|
Budidaya Payau:
a.
Tambak
|
|
|
627,5
|
Ha
|
||
4
|
Budidaya Laut:
a.
KJA Budidaya Laut
b.
Kerang Hijau
c.
Rumput Laut
d.
Kerang Darah
|
|
|
100
|
Unit
|
||
500
|
Unit
|
||
250
|
Ha
|
||
150
|
Ha
|
||
5
|
Sungai
|
623
|
Km
|
6
|
Danau/Waduk/Situ
|
82,26
|
Ha
|
Dari
potensi perikanan tangkap 92.917,2 ton/tahun, pada tahun 2010 produksi penangkapan
sebanyak 24.087,7 ton.
Besarnya
potensi kelautan Kabupaten Pandeglang juga dapat dilihat dari luas wilayah
perairan dan panjang pantainya, yaitu sebagai berikut :
Tabel 5. Kecamatan Pantai dan Panjang Pantai
No
|
Nama
Kecamatan Pantai
|
Panjang
Pantai (Km)
|
1
|
Cerita
|
11
|
2
|
Cibaliung
|
10
|
3
|
Cigeulis
|
12
|
4
|
Cikeusik
|
14
|
5
|
Cimanggu
|
20
|
6
|
Labuan
|
6
|
7
|
Pagelaran
|
7
|
8
|
Panimbang
|
32
|
9
|
Sukaresmi
|
4
|
10
|
Sumur
|
24
|
11
|
Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK)
|
90
|
|
Jumlah
|
230
|
Selanjutnya
banyaknya pulau-pulau yang ada di kabupaten Pandeglang adalah sebagai berikut :
Tabel 6. Pulau-pulau di Kabupaten Pandeglang dan
Luasnya
No
|
Nama Pulau
|
Lokasi
|
Luas (Ha)
|
Keterangan
|
Desa/Kecamatan
|
||||
1
|
Boboko
Deli
|
Sumur
|
9
|
Hutan
Lindung
|
2
|
Handeuleum
|
Cimanggu
|
950
|
Penangkar
Kera
|
3
|
Liwungan
|
Sumur
|
60
|
|
4
|
Mangir
|
Panimbang
|
50
|
|
5
|
Oar
|
Sumur
|
15
|
|
6
|
Pamagangan
|
Sumur
|
11
|
|
7
|
Panaitan
|
Sumur
|
9
|
Hutan
Lindung
|
8
|
Peucang
|
Sumur
|
1.080
|
Hutan
Lindung
|
9
|
Popole
|
Sumur
|
500
|
Hutan
Lindung
|
10
|
Sumur
|
Labuan
|
12
|
|
11
|
Tinjil
|
Sumur
|
12
|
|
12
|
Umang
|
Cibaliung
|
590
|
Penangkar
Kera
|
13
|
|
Cimanggu
|
10
|
|
BAB III
ISU STRATEGIS
3.1 Visi
Perumusan visi pembangunan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Pandeglang berdasarkan hasil pengkajian terhadappotensi, kendala, permasalahan
serta tujuan pembangunan adalah: “melalui
pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berwawasan
agribisnis berbasis pembangunan pendesaan mewujudkan pembangunan sector
kelautan dan perikanan yang mandiri dan berkembang”.
3.2 Misi
Untuk mewujudkan visi, diperluakn langkah-langkah yang dijabarkan
dalam misi pembangunan kelautan dan perikanan, yaitu:
1.
Pengelolaan dan pemanfaatan
sumberdaya kelautan dan perikanan secara optimal dan efesien dengan
memperhatikan kelestarian ekosistem;
2.
Peningkatan sarana dan
prasarana yang mendukung pengelolaan dan pemafaatan sumberdaya kelautan dan
perikanan;
3.
Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat nelayan, pembudidaya, pengolah dan pelaku sector kelautan dan
perikanan melalui pengembangan agribisnis;
4.
Pengawasan dan pengndalian
terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan;
5.
Meningkatkan fungsi
kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan dibidang kelautan dan perikanan
3.3 Arah Pembangunan Kelautan dan Perikanan
Dalam rangka mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang
optimal dan berkelanjutan, maka pembangunan kelautan dan perikanan lima tahun
mendatang diarahkan pada pemanfataan dan pendayagunaan sumberdaya kelautan dan
perikanan secara optimal dan rasional yang berwawasan agribisnis dengan
memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan hati-hati
serta lestari.
Untuk mewujudkan maksud diatas perlu ditunjang dengan penyediaan
sarana prasarana kelautan dan perikanan, pembinaan masyarakat petani dan
nelayan dan upaya pelestarian sumberdaya alam. Sehingga diharapkan pemanfaatan
dan pendayagunaan serta pengelolaannya dapat berjalan dengan optimal, efesien,
efektif dan berkelanjutan. Yang selanjutnya akan mendukung terwujudnya
Kabupaten Pandeglang sebagai daerah agribisnis yang unggul di Propinsi Banten.
Strategi yang ditempuh dalam melaksanakan rencana pembangunan
kelautan dan perikanan di Kabupaten Pandeglang dan mewujudnya tercapai tujuan
dan sasaran pembangunan kelautan dan perikanan adalah:
1.
Memberdayakan social ekonomi
dan budaya masyarakat kelautan dan perikanan;
2.
Mengembangkan usaha kelautan
dan perikanan yang berdaya saing;
3.
Memperpendek tata niaga
hasil kelautan dan perikanan;
4.
Meningkatkan kualitas SDM
masyarakat kelautan dan perikanan termsuk aparaturnya;
5.
Meningkatkan sarana dan
prasarana penunjang kelautan dan perikanan;
Strategi pembangunan
atau langkah-langkah yang akan dilakukan dalam menunjang pembangunan kelautan
dan perikanan sehingga pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan
perikanan berjalan secara optimal dan berkesinambungan, harus sesuai dengan
kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan, yaitu:
1.
Pemanfaatan dan
pendayagunaan sumberdaya kelautan danperikanan dilakukan secara optimal,
efesien dan berkelanjutan yang berdasarkan kompabilitasi dan potensi komoditas
serta permintaan pasar;
2.
Pemberdayaan sumberdaya
manusia kelautan dan perikanan agar mampu memanfaatkan dan mengelola sumberdaya
kelautan dan perikanan secara optimal dengan memperhatikan kelestariannya;
3.
Peningkatan diversifikasi
kelautan dan perikanan dengan menggali pengembangan potensi unggulan hasil
kelautan dan perikanan;
4.
Peningkatan usaha dbidang
kelautan dan perikanan yang berwawasan agribisnis sehingga mempunyai nilai
tambah yang tinggi;
5.
Pengembangan sarana dan
prasarana yang mendukung pengelolaan dan usaha agribisnis kelautan dan
perikanan;
6.
Pengembangan investasian
permodalan melalui kemitraan dengan pihak swasta (investor);
3.3.1 Analisis Lingkungan
Strategis
Salah satu cara untuk
menentukan strategi adalah dengan menggunakan anasis SWOT, yang meliputi
analisis lingkungan internal dan lingkungan eksternal.
Analisis lingkungan internal bertujuan untuk mengidentifikasi dan
menjelaskan berbagai factor yang menjadi kekuatan (Strength) dan kelemahan
(Weakness), dimana kajian internal pada hakekatnta merupakan analisis evaluasi
atas kondisi, kinerja dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan
program/kegiatan pembangunan.
Sedangkan analisis lingkungan eksternal bertujuan untuk
mengidentifikasi dan menjelaskan berbagai factor yang menjadi kesempatan
(Opportunity) dan tantangan (Threat).
3.3.2 Analisis Strategi
dan Pilihan
1.
Menciptakan kawasan industry
kelautan dan perikanan perwilayah komoditas unggulan berbasis lingkungan yang
ramah, dengan implementasi meliputi:
a.
Penyusunan dan penetapan
kawasan industry kelautan dan perikanan yang berkesisteman;
b.
Penyusunan profil komoditas
unggulan;
c.
Sosialisasi RTR, RUTR dan
RDTR;
d.
Pengelolaan lingkungan bagi
semua kawasan ytang akan dibangun;
e.
Pengendalian dan pengawasan pemanfaatan
ruang sesuai dengan kawasan yang ditetapkan;
2.
Mengkondisikan iklim usaha
yang kondusif dalam upaya pengembangan agrobisnis dan agroindustri yang mampu
bersaing dengan daerah lain dibidang perikanan
a.
Sosialisasi peraturan dan
perundang-undangan tentang pengelolaan potensi sumberdaya alam;
b.
Memberdayakan masyarakat
untuk dapat berusaha yang saling menguntungkan melalui pola kemitraan, bagi
hasil dan lain-lain.
c.
Pengembangan teknologi tepat
guna kelautan dan perikanan.
3.
Menggali potensi melalui
intensifikasi pendapatan asli daerah (PAD)
a.
Penetapan target BBI dan
TPI;
b.
Intensifikasi dan
ekstensifikasi pendapatan asli daerah (PAD);
c.
Pendapatan potensi usaha
perikanan;
4.
Meningkatkan kesadaran hokum
bagi apratur dan masyarakat pada umumnya, khususnya pelaku pembangunandibidang
kelautan dan perikanan.
a.
Sosialisasi persturan dan
perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan;
b.
Penegakan disiplinaparatur;
c.
Pengenaan fungsi secara
tegas dan jelas bagi setiap pelanggan;
3.3.3. Kebijakan
Kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan dalam rangka
pemanfaatan dan pendayagunaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara optimal
dan rasional yang berwawasan agribisnis dengan memperhatikan prinsip-prinsip
pembangunan yang berkelanjutan, meliputi:
1.
Memberdayakan sumberdaya
manusia kelautan dan perikanan;
2.
Meningkatkan dan
mengembangkan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
3.
Mengembangkan kapasitas
skala usaha nelayan, pembudidaya ikan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan;
4.
Meningkatkan dan mengembangkan
usaha perikanan yangkap secara efesien dan lestari;
5.
Mengembangkan dan memperkuat
usaha penanganan dan pengolahan serta pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
6.
Mengembangkan perikanan
budidaya yang mempunyai daya saing dan berwawasan lingkungan;
7.
Meningkatkan saran dan
prasarana guna penunjang pengembangan usaha sector kelautan dan perikanan;
8.
Meningkatkan pengawasan dan
pengadilan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar